
International
Denmark Ajukan RUU Larangan Pembakaran Al-Quran
Menteri Luar Negeri Denmark Lars Lokke Rasmussen mengatakan kepada radio Denmark bahwa tindakan tersebut mengirimkan sinyal politik penting ke seluruh dunia. RUU tersebut akan menjadikan pembakaran kitab suci umat Islam, Alkitab atau Taurat di depan umum sebagai pelanggaran pidana. Membakar al-Quran berdasarkan undang-undang yang baru itu akan menjadi tindakan yang dapat dihukum dengan denda atau penjara hingga dua tahun.
Scroll