Ekonomi Bisnis
DPR Minta Kemenkeu Kaji Ulang Kenaikan PPN 12% di 2025
Komisi XI DPR meminta Kemenkeu mengkaji ulang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Kenaikan PPN dikhawatirkan semakin menekan daya beli masyarakat dan berpotensi menurunkan kemampuan ekonomi kelas menengah. Kenaikan PPN dinilai akan menyebabkan kelas menengah, terutama mereka yang pendapatannya Rp4-5 juta per bulan semakin rentan karena tak seperti kelompok miskin, kelas menengah tak dilindungi bansosuntuk mengakomodir lonjakan inflasi.
Scroll