Ekonomi Bisnis
Cukai Naik, Harga Rokok Tahun Depan Tembus Rp40.100 per Bungkus
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan menaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12%. Namun, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya hanya 4,5%. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I sebesar 13,9% dengan dibanderol Rp40.100, sedangkan SPM golongan IIA 12,4% yang dibanderol Rp22.700, SPM golongan IIB 14,4% atau sebesar Rp22.700.
Scroll
Anda akan lebih sedikit menerima konten seperti ini
Anda akan kembali menerima konten seperti ini