Ekonomi Bisnis
Ramai Gelombang PHK, Ini Penjelasan Kemenaker
Kemenaker menyoroti fenomena badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tengah terjadi sejak awal tahun lalu. PHK terjadi lantaran perusahaan melakukan efisiensi dalam rangka mengurangi pengeluaran dari sisi belanja pegawai. Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly menjelaskan, sesuai ketentuan UU No. 6 Tahun 2023 disebutkan bahwa semua pihak, baik pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/ serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Scroll