Photo
Sidang Lanjutan Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang secara online di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (12/6/2023). Enembe dijerat kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dari PT Tabi Bangun Papua. Teranyar, dia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas.
Scroll