Kalam
Selingkuh, Hukum dan Dalilnya dalam Islam
Selingkuh atau zina dalam Islam dikenal dengan nama al khianah az zaujiyyah yang berarti seseorang yang sudah berpaling pada orang yang bukan menjadi pasangannya. Selingkuh dalam Islam memiliki arti berkhianat dan tidak memegang amanat yang sudah diberikan pada pasangannya untuk setia.Pada dasarnya, semua pengkhianatan, penyelewengan dan kecurangan dilarang dalam agama kita.
Scroll
Anda akan lebih sedikit menerima konten seperti ini
Anda akan kembali menerima konten seperti ini