
Kalam
Azab Mengerikan bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa
Hukum bagi seorang muslim yang membatalkan puasa ramadan dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan syariat sungguh sangat berat. Dia telah melakukan kesalahan atas hak dirinya sendiri dan juga hak masyarakatnya. Sebuah hadis mengingatkan: "Barangsiapa membatalkan puasa satu hari dari bulan Ramadan tanpa alasan dan juga bukan karena sakit, maka dia tidak dapat menggantinya dengan puasa dahr (terus-menerus) meskipun dia melakukannya".
Scroll