
International
Parlemen Uganda Sahkan UU Anti-LGBT, Homoseks Dihukum Mati
Parlemen Uganda mengesahkan undang-undang anti-LGBTQ+ yang kontroversial. Menurut undang-undang ini, pelaku homoseksual dapat dihukum mati yang sontak menarik kecaman keras dari para aktivis hak asasi manusia. Dari 389 legislator hanya dua yang menolak dalam pemberian suara RUU anti-homoseksualitas garis keras. RUU itu memperkenalkan hukuman mati dan penjara seumur hidup untuk seks gay dan perekrutan, promosi serta pendanaan dari kegiatan sesama jenis.
Scroll