Nasional
Hakim Konstitusi MK Guntur Hamzah Diberi Sanksi Teguran
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran secara tertulis kepada Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Hal itu lantaran Guntur Hamzah terbukti merubah subtansi putusan pencopotan Aswanto atau perubahan putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. Guntur Hamzah terbukti telah merubah putusan tersebut. Itu dikuatkan dengan pengakuannya saat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 30 Januari 2023.
Scroll