Nasional
Kepala BPJPH: Produk Luar Negeri Wajib Memiliki Sertifikasi Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyebut produk luar negeri akan dikenakan kewajiban sertifikasi halal. Sebab hal ini sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Dengan demikian, produk yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Scroll