Nasional
Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Waskita Dilimpahkan
Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanaan pelimpahan tahap kedua atas berkas perkara JS, tersangka kasus korupsi penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk 2016-2020. JS yang kini masih menjaani hukuman atas perkaara lain diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk segera disidangkan. JS dijerat pasal primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Scroll