Nasional
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jaktim
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau dr. Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Pelimpahan itu dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada pukul 14.45 WIB.
Scroll
Anda akan lebih sedikit menerima konten seperti ini
Anda akan kembali menerima konten seperti ini