Infografis
Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Apa Saja?
Jenis SIM yang berlaku di Indonesia bervariasi, tergantung dari kendaraan apa yang dikemudikan. Ada 8 jenis SIM yang berlaku di Indonesia yang dibagi menjadi dua jenis yakni SIM polos dan umum. Sesuai UU No.22 Tahun 2009 di Pasal 77 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Scroll