Edukasi
Sah, Universitas Syiah Kuala Resmi Berstatus PTN-BH
niversitas Syiah Kuala (USK) kini resmi berstatus PTN-BH. Kepastian itu diperoleh berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38/2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Pasal 2 PP No. 30/2022 berbunyi USK ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang mengelola bidang akademik dan non akademik secara otonom. Ke depan, dalam pengelolaan secara otonom, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Scroll