Nasional
Kasus Investasi Bodong, JPU Tuntut Indra Kenz 15 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus investasi bodong Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Tuntutan itu dilayangkan karena Indra Kenz telah melakukan penipuan atau perbuatan curang, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Termasuk penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik.
Scroll