
Lifestyle
Terancam 20 Tahun Penjara, Indra Kenz Ajukan Eksepsi
Indra Kenz terancam 20 tahun penjara terkait kasus investasi bodong. Didakwa pasal berlapis oleh JPU, Indra pun merasa keberatan dan mengajukan eksepsi dalam sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022). JPU dalam dakwaannya menyatakan Indra Kenz melanggar pasal berlapis terkait UU ITE, penipuan, hingga pencucian uang. Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda menanggapi dakwaan tersebut.
Scroll