Nasional
Kejagung Tetapkan Dirut PT PRM Tersangka Korupsi PT Asuransi Jiwa
Penyidik Kejagung kembali menetapkan Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance AM tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020. Total tersangka dalam kasus ini sebanyak tiga orang. Dua di antaranya MS selaku Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen, dan HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya.
Scroll