Kalam
Madinah sebagai Tanah Haram Termaktub di Piagam Madinah
Kota Madinah sebagai tanah haram atau suci ada dalam Piagam Madinah dokumen kedua pasal 39. Pasal ini tak diragukan lagi punya signifikansi khusus, karena ia berkaitan dengan pengharaman (penyucian) Madinah, Yaitu berupa penetapan batas-batas geografis kota ini.Selain itu, di dalamnya diharamkan berperang, menebang pohon, mengganggu burung atau binatang. Sebagaimana tertulis, “Bahwa Yatsrib itu haram (suci) tanahnya bagi peserta Piagam ini.”
Scroll