Nasional
MUI Tetapkan Vaksin Covovax Produksi India Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt, bernama Covovaxmirnaty, haram. Sebab dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi. Hal ini tertuang dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19 yang ditandatangani oleh Fatwa ini ditandatangani pada 7 Febuari 2022.
Scroll