Daerah
Istri Poliandri demi Nafsu Ranjang, MUI Cianjur: Haram!
Menikahi dua laki-laki atau poliandri, nekat dilakukan wanita berinisial NN warga Kampung Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Aksi wanita berinisial NN tersebut, menggemparkan warga. Bahkan, NN akhirnya diusir dari kampungnya dan pakaiannya dibakar oleh warga yang emosi hingga menjadi vioral. Kasus poliandri berujung pengusiran ini, juga membuat Ketua MU Cianjur, KH. Abdul Rauf angkat bicara.
Scroll