Nasional
Pengunjung Tempat Wisata Maksimal 75% dan Dilarang Gelar Perayaan
Sejumlah peraturan diterapkan di tempat wisata pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Di antaranya kapasitas maksimal pengunjung di obyek wisata maksimal 75% dan dilarang adanya pesta perayaan. Selain itu diterapkan juga ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. Hal ini diatur di dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru.
Scroll