Nasional
Tamu Halalbihalal Lebih 100 Orang Dilarang Makan di Tempat
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan halalbihalal pada perayaan Idul Fitri 1443 H. Surat Edaran bernomor 003/2219/SJ ini telah ditandatangani 22 April 2022.Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). Hal ini untuk mengantisipasi munculnya klaster penularan Covid-19.
Scroll