Ekonomi Bisnis
Simak, Cara Tukar Uang Rusak Jadi Baru Lewat Aplikasi Online
Mulai 9 Desember 2021, masyarakat dapat melakukan penukaran uang rusak/cacat melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia (BI), melalui laman https://pintar.bi.go.id . Pemanfaatan aplikasi layanan penukaran uang rusak, merupakan salah satu upaya BI dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat dan untuk terus memperkuat layanan publik di era kenormalan baru, dengan mengurangi antrean pemesanan pada layanan penukaran uang rupiah rusak/cacat.
Scroll