Daerah
8 Lelaki di Jepara Paksa Gadis Belia Minum Miras dan Diperkosa
Polres Jepara berhasil menangkap lima dari delapan orang pelaku pemerkosaan terhadap bocah perempuan MA (15). Kelima tersangka yakni AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18), warga Pecangaan, Jepara. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran Polres Jepara dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika korban bermain ke rumah tersangka AA pada 18 Maret 2022.
Scroll