Infografis
Syarat Penumpang dari Luar Negeri Masuk ke Indonesia
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan memasuki Indonesia. Surat edaran ini untuk memastikan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan protokol kesehatan ketat. informasi selengkapnya lihat di infografis
Scroll