Video
Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok, Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa Adam Ibrahim penyebar berita hoaks babi ngepet di wilayah Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat April 2021 lalu divonis 4 tahun penjara oleh Majalis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (6/12.). Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, 9 November 2021 lalu, JPU menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, menerima keputusan yang telah diberikan Ketua Majelis Hakim.
Scroll