Kalam
Macam-macam Talak Menurut Syariat yang Perlu Diketahui
Talak diartikan sebagai terlepasnya ikatan sebuah perkawinan atau terputusnya hubungan perkawinan antar suami dan istri. Dalam Islam, persoalan talak ini sudah diatur sedemikian rupa, yang tentu saja sesuai dengan perintah AL-Qur'an dan As-Sunnah. Talak ini juga bermacam-macam berdasarkan jumlah, boleh tidaknya rujuk, keadaan istri, dari segi penyampaian, serta dari segi langsung atau tidaknya suami menjatuhkan talak.
Scroll
Anda akan lebih sedikit menerima konten seperti ini
Anda akan kembali menerima konten seperti ini