Kalam
Hukum Mengucapkan Salam kepada Lawan Jenis yang Bukan Mahram
Dalam Islam perintah mengucapkan salam berlaku umum untuk seluruh orang beriman, mencakup laki-laki dan perempuan. Seorang pria boleh mengucapkan salam pada mahramnya dan di antara keduanya dianjurkan untuk memulai mengucapkan salam, dan wajib bagi yang lain untuk membalas salam tersebut. Namun, hal ini dikecualikan jika seorang pria mengucapkan salam pada perempuan non mahram.
Scroll