Metro
Polisi Tak Hadirkan Bukti Mobil Kasus Pengeroyokan di Pulogadung
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, polisi tidak bisa menghadirkan barang bukti mobil dalam kasus pengeroyokan Wiyanto Halim (89) di Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur. Meski demikian, dia menegaskan, kalau mobil Toyota Rush B 1859 SYL bukan barang curian, melainkan milik Halim. Tetapi, barang bukti lainnya seperti baju berupa kemeja flanel dan satu buah helm berwarna hitam bisa diperlihatkan.
Scroll