Metro
Polisi Tetapkan 5 Pengeroyok Kakek Halim Jadi Tersangka
Polisi menetapkan 5 tersangka kasus penyeroyokan kakek Wiyanto Halim (89). Kelima pelaku sempat diperlihatkan dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, sejak semalam polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang. Dari 14 ini akhirnya ada yang ditetapkan menjadi tersangka. Sementara 7 orang lainnya dijadikan saksi dalam pemberkasan kasus. Adapun kelima tersangka, yakni TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18), dan MJ (18).
Scroll