Daerah
Gugatan Pejabat Cantik Aceh Tengah Terhadap Ibunya Ditolak Hakim
Drama gugatan anak kepada ibu kandungnya, gara-gara berebut harta warisan di Aceh Tengah, akhirnya ditolak majelis hakim PN Takengon. Majelis hakim menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Gugatan dilayangkan pejabat cantik di Pemkab Aceh Tengah, Asmanul Husnah. Bukan hanya menuntut rumah tiga tingkat di Jalan Yudarso saja, Asmanul Husnah juga menuntut bayar kerugian Rp700 juta.
Scroll