Ekonomi Bisnis
Pengacara Emirsyah Beberkan Kronologis Sewa Pesawat ATR-72-600
Pengacara mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar, mengakui adanya persetujuan pengadaan pesawat ATR-72-600. Pengadaan pesawat ini masuk dalam penyelidikan Kejaksaan Agung lantaran adanya indikasi korupsi. Berdasarkan keterangan Emirsyah yang disampaikan kuasa hukumnya, persetujuan pengadaaan pesawat ATR-720-600 terjadi setelah manajemen PT Citilink Indonesia mengalihkan pesawat ATR kepada Garuda Indonesia. Awalnya, dewan komisaris Garuda menolak, namun akhirnya menyetujui.
Scroll