Daerah
Pemprov DKI Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Perumahan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang pembangunan lapangan Padel di zona perumahan. Lapangan padel hanya bisa berdiri di area komersil. Bagi lapangan Padel yang saat ini tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maka Pemprov DKI Jakarta akan melalukan pencabutan izin usahanya.
Scroll
Anda akan lebih sedikit menerima konten seperti ini
Anda akan kembali menerima konten seperti ini