Daerah
Hadfana Firdaus Jadi Tersangka, Rektor UIN Minta Dimaafkan
Kasus pembuangan dan penendangan sajen di lokasi letusan Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, berunjung pada masalah pidana. Pelaku yang diketahui bernama Hadfana Firdaus, telah ditangkap Polda Jatim, dan ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Menyikapi kasus tersebut, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin meminta masyarakat Indonesia memaafkan pelaku, dan menyerukan kepada pihak berwajib agar proses hukum dihentikan.
Scroll