Kalam
Hukum Haji dengan Harta Hasil Korupsi
Haji adalah fardu ain bagi setiap muslim. Hanya saja, hukum haji bisa tidak sah jika biaya pelaksanaan ibadah ini didapat dari jalan yang tidak benar, misal merampok, menipu, mencuri, membungakan uang, korupsi, suap dan lainnya. Begitu pendapat ulama dari kalangan Mazhab Hanbali. Karenanya mereka yang berhaji dengan harta yang haram masih tetap berkewajiban untuk menunaikan ibadah haji di tahun-tahun selanjutnya.
Scroll
Anda akan lebih sedikit menerima konten seperti ini
Anda akan kembali menerima konten seperti ini