Nasional
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs selama 40 Hari
KPK memperpanjang masa penahanan eks Wamen Imipas Silmy Karim bersama tujuh tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal WNA di Direktorat Jenderal Imigrasi. "Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka untuk 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (23/6/2026).Budi menyebut ditambahnya masa penahanan ini untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus melengkapi alat bukti.
Scroll
Anda akan lebih sedikit menerima konten seperti ini
Anda akan kembali menerima konten seperti ini