Pengaturan ic-personalisasi
Pengaturan
Kelola konten HI-LITE yang ingin Anda dapatkan pada menu Pengaturan.
OK
ic-option
Anda akan lebih sedikit menerima konten seperti ini
Batal
Anda akan kembali menerima konten seperti ini
Personalisasi Konten Berhasil
Hi-lite Terbaru
Gempa M6,0 Guncang Ambon, Tidak Berpotensi Tsunami
Daerah

Gempa M6,0 Guncang Ambon, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa bumi dengan kekuatan M6,0 mengguncang Ambon, Maluku, Kamis 20 November 2025, pukul 13:59 WIB. Data BMKG, pusat gempa berada di 15 km Tenggara Ambon Maluku pada koordinat 3.66 Lintang Selatan – 128.33 Bujur Timur. "Gempa Mag:6.0, 20-Nov-25 13:59:44 WIB, Lok:3.66 LS,128.33 BT (15 km Tenggara AMBON-MALUKU), Kedlmn:119 Km, tdk berpotensi tsunami," tulis BMKG dalam keterangan resminya.BMKG melaporkan informasi ini mengutamakan kecepatan.
Scroll
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
Nasional

Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo

Presiden Prabowo Subianto mengetahui siapa saja di balik aksi demonstrasi yang belakangan terjadi."Gue kenal semua itu, Saudara-saudara. Mereka enggak suka sama Prabowo karena Prabowo ngerti, Saudara-saudara sekalian, hati-hati lho, saya kasih peringatan mereka-mereka itu, saya tahu siapa yang bayar-bayar demo, gua tahu itu," kata Prabowo dalam acara Puncak Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII di Kabupaten Gorontalo, Rabu (24/6/2026).
Scroll
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jaktim
Nasional

Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jaktim

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau dr. Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Pelimpahan itu dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada pukul 14.45 WIB.
Scroll
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Nasional

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs selama 40 Hari

KPK memperpanjang masa penahanan eks Wamen Imipas Silmy Karim bersama tujuh tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal WNA di Direktorat Jenderal Imigrasi. "Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka untuk 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (23/6/2026).Budi menyebut ditambahnya masa penahanan ini untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus melengkapi alat bukti.
Scroll