Nasional
Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 40 Hari
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas a(Gus Yaqut). Tersangka kasus kuota haji itu menjalani penahanan 20 hari pertama sejak 12 Maret 2026. "Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk yang pertama terhadap tersangka saudara YCQ. Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (31/3/2026).
Scroll
Anda akan lebih sedikit menerima konten seperti ini
Anda akan kembali menerima konten seperti ini