Nasional
Hakim Tunda Pembacaan Vonis 2 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT. Asabri. Dua terdakwa itu yakni Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo. Rencananya, pembacaan vonis kedua terdakwa dibacakan besok Rabu, 5 Januari 2022. Sebelumnya,Lukman Purnomosidi dituntut 13 tahun penjara sedangkan Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara.
Scroll
Anda akan lebih sedikit menerima konten seperti ini
Anda akan kembali menerima konten seperti ini