Nasional
Polri Segera Limpahkan Tersangka Kasus Judol Rp55 Miliar ke Jaksa
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan judi online senilai Rp55 miliar. Perkara itu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Aparat menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni tersangka berinisial MNF, QF dkk, serta WK.
Scroll
Anda akan lebih sedikit menerima konten seperti ini
Anda akan kembali menerima konten seperti ini