Nasional
Jaksa Agung Mutasi Dirtut Jampidsus hingga 14 Kajati, Ini Namanya
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan. Sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hingga Direktur pada Jampidsus Kejaksaan Agung yang dimutasi. Mutasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan itu diterbitkan pada 13 April 2026.
Scroll
Anda akan lebih sedikit menerima konten seperti ini
Anda akan kembali menerima konten seperti ini