Nasional
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Seluruh putusan hakim diterima oleh KPK. "KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (14/6/2026).
Scroll
Anda akan lebih sedikit menerima konten seperti ini
Anda akan kembali menerima konten seperti ini