Nasional
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC). Kali ini, masa tahanan Gus Yaqut ditambah selama 30 hari ke depan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penahanan Yaqut diperpanjang sejak Selasa (9/6/2026).Budi menjelaskanperpanjangan masa penahanan itu dilakukan sekaligus untuk kepentingan melengkapi berkas perkara tiga tersangka lainnya agar segera disidangkan.
Scroll
Anda akan lebih sedikit menerima konten seperti ini
Anda akan kembali menerima konten seperti ini