
Daerah
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan hingga 7 April 2025
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada Jumat, 28 Maret hingga Senin, 7 April 2025. Hal ini lantaran adanya libur/cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah. "Pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN," tulis keterangan @TMCPoldametro, Jumat (28/3/2025).Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan, polisi tetap mengimbau masyarakat mengutamakan faktor keselamatan dalam berkendara.
Scroll