
Nasional
DPR Terima Surpres RUU KUHAP
DPR RI telah menerima Surpres RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu dilaporkan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (25/3/2025). "Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia yaitu nomor R-19/Pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Ketua DPR Puan Maharani.
Scroll