Nasional
KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Pemkot Pekanbaru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru. Ketiganya adalah Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru insial IPN, dan Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru NK.KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rumah Tahanan Cabang KPK.
Scroll