International
Hong Kong Penjarakan 45 Aktivis Demokrasi
Pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman penjara hingga 10 tahun kepada 45 aktivis pro-demokrasi dalam persidangan berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang bersejarah. Putusan ini telah merusak gerakan demokrasi kota yang dulunya bersemangat dan menuai kecaman internasional. Sebanyak 47 aktivis pro-demokrasi ditangkap dan didakwa pada 2021 dengan tuduhan konspirasi untuk melakukan subversi berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan China dan menghadapi hukuman penjara hingga seumur hidup.
Scroll