International
DPR AS Sahkan RUU Label Produk Permukiman sebagai Buatan Israel
Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Kamis (19/9/2024) yang menetapkan produk dari permukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki sebagai produk dari "Israel".RUU ini, yang diberi judul "Undang-Undang Pelabelan Anti-BDS," memperkuat kebijakan era Donald Trump yang menurut para kritikus melemahkan klaim teritorial Palestina yang diakui PBB dan mendukung upaya aneksasi Israel.
Scroll