Nasional
Polri Hentikan Sementara Tilang Elektronik melalui WhatsApp
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut pengiriman surat konfirmasi tilang elektronik menggunakan aplikasi WhatsApp, SMS, hingga email dihentikan sementara. Saat ini, pengiriman melalui aplikasi itu tengah dilakukan asesmen dan evaluasi dahulu. Nomor telepon pengirim surat tilang elektronik via aplikasi WhatsApp, SMS, hingga email yang sebelumnya dibagikan Polda Metro Jaya itu belum bisa digunakan. Surat tilang masih melalui pengiriman pos.
Scroll