Nasional
KPU: Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan, calon legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya. Hal ini lantaran tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serentak. Seandainya caleg terpilih kalah dalam Pilkada 2024, maka dia tetap bisa dilantik sebagai anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Scroll